Bolehkah Aqiqah Dilakukan Setelah Anak Besar?
Tidak semua keluarga dapat melaksanakan aqiqah ketika anak masih bayi. Ada orang tua yang belum memiliki kemampuan finansial, ada yang menghadapi keadaan tertentu, dan ada pula yang baru mengetahui lebih jauh tentang pelaksanaan aqiqah setelah anak tumbuh besar.
Ketika anak sudah berusia remaja atau bahkan dewasa, muncul pertanyaan: apakah aqiqah masih boleh dilakukan, atau waktunya sudah terlewat?
Pembahasan ini perlu melihat waktu aqiqah yang dianjurkan, kondisi orang tua ketika anak lahir, serta perbedaan pendapat ulama mengenai aqiqah setelah seseorang mencapai usia dewasa.
Kapan Waktu Aqiqah yang Dianjurkan?
Waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak. Hal ini berdasarkan hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, disertai mencukur rambut dan pemberian nama.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Pembahasan mengenai waktu ini juga dapat dibaca dalam artikel Rumaysho berjudul Hadiah di Hari Lahir (7), Waktu Pelaksanaan Aqiqah.
Meskipun hari ketujuh merupakan waktu yang dianjurkan, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan aqiqah ketika waktu tersebut terlewat. Karena itu, aqiqah yang belum dilakukan saat anak bayi perlu dibahas dengan mempertimbangkan pendapat fikih yang diikuti.
Apakah Aqiqah Masih Bisa Dilakukan Ketika Anak Sudah Dewasa?
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai aqiqah setelah anak mencapai usia balig atau dewasa. Jadi, persoalan ini tidak tepat dijawab seolah-olah semua ulama memiliki pandangan yang sama.
Dalam artikel Hukum Akikah Ketika Dewasa, Rumaysho menjelaskan beberapa pandangan ulama tentang masalah tersebut.
Ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa aqiqah masih menjadi tanggung jawab ayah sampai anak mencapai usia balig. Apabila anak sudah balig dan belum diaqiqahi, tanggung jawab tersebut gugur menurut pendapat yang dibahas, tetapi anak memiliki pilihan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Sementara itu, terdapat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin yang membedakan keadaan orang tua ketika anak lahir. Jika ayah mampu melaksanakan aqiqah pada waktu yang dianjurkan tetapi menundanya, beliau berpandangan bahwa anak tetap diaqiqahi meskipun sudah dewasa. Sebaliknya, apabila ayah tidak mampu ketika itu, aqiqah tidak menjadi tuntutan yang harus ditunaikan setelah keadaan ekonominya membaik.
Perbedaan ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan keadaan keluarga pada masa kelahiran anak, bukan hanya melihat usia anak saat ini.
Bagaimana Jika Orang Tua Dahulu Tidak Mampu?
Kemampuan orang tua merupakan salah satu hal penting dalam pembahasan aqiqah. Tidak setiap keluarga memiliki keadaan ekonomi yang sama ketika anak lahir.
Jika orang tua dahulu benar-benar tidak mampu menyediakan biaya aqiqah, terdapat penjelasan ulama bahwa mereka tidak dibebani untuk melaksanakannya setelah anak dewasa hanya karena kondisi ekonomi kemudian membaik.
Pandangan ini dijelaskan dalam artikel Rumaysho Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil?. Artikel tersebut mengutip penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengenai perbedaan antara orang tua yang tidak mampu dan orang tua yang mampu tetapi menunda pelaksanaan aqiqah.
Dengan demikian, keluarga yang dahulu mengalami kesulitan ekonomi tidak perlu langsung merasa bersalah karena belum melaksanakan aqiqah. Pembahasan hukumnya perlu melihat kemampuan pada waktu yang relevan dan pendapat ulama yang dijadikan pegangan.
Jika Sudah Dewasa, Bolehkah Mengaqiqahi Diri Sendiri?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah seseorang yang belum diaqiqahi saat kecil boleh mengadakan aqiqah untuk dirinya sendiri setelah dewasa.
Dalam masalah ini juga terdapat perbedaan pandangan. Sebagian ulama Syafi’iyah memberikan pilihan bagi orang yang sudah balig untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Namun, pendapat yang dibahas dalam artikel Rumaysho Hukum Akikah Diri Sendiri mengkritisi anggapan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi, karena riwayat yang digunakan sebagai dalil tersebut dinilai lemah oleh sejumlah ulama hadis.
Karena itu, riwayat tersebut tidak sebaiknya dijadikan satu-satunya dasar untuk menetapkan bahwa setiap orang dewasa yang belum diaqiqahi dianjurkan mengaqiqahi dirinya sendiri.
Bagi seseorang yang ingin melaksanakannya, langkah yang bijak adalah mempelajari pendapat ulama yang diikuti atau bertanya kepada ahli fikih yang tepercaya. Dengan begitu, keputusan tidak hanya didasarkan pada kebiasaan masyarakat atau informasi yang beredar tanpa penjelasan dalil.
Apakah Orang Tua Tetap Harus Mengadakan Aqiqah untuk Anak yang Sudah Besar?
Jawabannya bergantung pada pendapat ulama yang dijadikan pegangan serta keadaan orang tua ketika anak lahir.
Secara ringkas, beberapa hal berikut perlu diperhatikan:
- Orang tua mampu ketika anak lahir, tetapi menunda aqiqah: terdapat pendapat ulama yang tetap menganjurkan pelaksanaannya meskipun anak sudah dewasa.
- Orang tua tidak mampu ketika anak lahir: terdapat pendapat bahwa tuntutan aqiqah gugur karena keterbatasan kemampuan saat itu.
- Anak sudah balig dan ingin mengaqiqahi dirinya sendiri: terdapat perbedaan pendapat mengenai anjuran tersebut, sehingga perlu mengikuti penjelasan fikih yang tepercaya.
Aqiqah sendiri merupakan ibadah yang hukumnya sunnah menurut penjelasan ulama yang dirujuk dalam pembahasan ini. Karena itu, persoalan aqiqah yang terlewat perlu dipahami dengan tenang dan tidak semestinya menjadi alasan untuk menyalahkan keluarga tanpa mengetahui keadaan mereka.
Jika Memutuskan Melaksanakan Aqiqah, Apa yang Perlu Disiapkan?
Apabila keluarga memilih melaksanakan aqiqah setelah mempertimbangkan pendapat yang diikuti, persiapannya pada dasarnya mencakup kebutuhan hewan, pengolahan makanan, dan pembagian hasil aqiqah.
Beberapa hal yang dapat direncanakan antara lain:
- Menentukan kebutuhan hewan aqiqah. Dalam panduan yang umum dijelaskan, aqiqah anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor. Terdapat pula pendapat yang membolehkan satu ekor untuk anak laki-laki.
- Menyiapkan pengolahan dan hidangan. Keluarga dapat mempertimbangkan apakah daging akan dimasak menjadi hidangan atau dibagikan dalam bentuk lain yang diperbolehkan.
- Menyusun rencana pembagian. Tentukan apakah makanan akan dinikmati keluarga, dibagikan kepada kerabat dan tetangga, atau disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
- Menyesuaikan biaya dengan kemampuan. Persiapan sebaiknya tidak membuat keluarga memaksakan pengeluaran di luar kemampuannya.
Jika membutuhkan bantuan pengolahan makanan, keluarga dapat mencari layanan aqiqah yang sesuai dengan kebutuhan dan lokasi. Namun, pemilihan layanan merupakan urusan teknis; penentuan hukum pelaksanaan aqiqah setelah dewasa tetap perlu merujuk pada panduan agama.
Kesimpulan
Aqiqah setelah anak besar atau dewasa merupakan persoalan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada pandangan yang membolehkan atau memberikan pilihan bagi anak untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah balig, sementara pandangan lain menekankan tanggung jawab ayah dan mempertimbangkan kemampuan orang tua ketika anak lahir.
Oleh karena itu, keluarga sebaiknya tidak langsung menganggap aqiqah yang terlewat pasti harus dilakukan saat anak dewasa, ataupun menyimpulkan bahwa pelaksanaannya sama sekali tidak diperbolehkan. Pahami keadaan ketika anak lahir, pelajari pendapat ulama yang diikuti, dan mintalah penjelasan ahli fikih apabila masih ragu.
Referensi Rumaysho:



